PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Daftar Usaha yang Boleh Buka

- 26 Juli 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi warung nasi, salah satu bentuk usaha kecil rakyat.
Ilustrasi warung nasi, salah satu bentuk usaha kecil rakyat. /Jurnal Soreang/Asep GP

PR DEPOK - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  (Jokowi) sebelumnya telah menyampaikan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan diperpanjangnya PPKM Level 4 tersebut telah dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Baca Juga: Makan di Warteg Diperbolehkan Saat PPKM Level 4, Herman Khaeron: Mestinya Level 2 karena ‘Pedasnya’ Berkurang

Untuk diketahui, pemerintah pada 3 Juli 2021 telah memberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Kemudian dengan berbagai pertimbangan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Selanjutkan kebijakan ini kembali diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.

Walaupun PPKM Level 4 diperpanjang ada beberapa penyesuaian di beberapa sektor.

Penyesuaian tersebut ada beberapa usaha yang diperbolehkan buka di masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM 2021 Beserta Syarat dan Link Cek Penerima Bantuan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x