PR DEPOK - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menyampaikan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan diperpanjangnya PPKM Level 4 tersebut telah dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Untuk diketahui, pemerintah pada 3 Juli 2021 telah memberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Kemudian dengan berbagai pertimbangan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Selanjutkan kebijakan ini kembali diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Walaupun PPKM Level 4 diperpanjang ada beberapa penyesuaian di beberapa sektor.
Penyesuaian tersebut ada beberapa usaha yang diperbolehkan buka di masa PPKM Level 4.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM 2021 Beserta Syarat dan Link Cek Penerima Bantuan