PR DEPOK – Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih terus digulirkan di masa PPKM 2021, di antaranya bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako.
Dalam rangka mendukung masyarakat di tengah PPKM 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengoptimalisasi pencairan bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako dan BST.
Selain bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako, Kemensos juga meluncurkan penyaluran bantuan beras lima kilogram khusus untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di se-Jawa-Bali, yakni di zona penerapan PPKM 2021.
Dana bansos PKH tahap ketiga untuk Juli-Agustus-September disalurkan pada Juli 2021. Dana BST untuk 10 juta KPM selama dua bulan yakni Mei-Juni juga dicairkan Juli ini.
Kemudian, untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus, sehingga mereka menerima bantuan seperti 14 bulan.
Untuk mendapatkan bansos PPKM 2021 yakni PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Bagaimana Cara Hadapi Rasa Lelah Setelah Sembuh dari Covid-19? Berikut Penjelasannya
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.