Cara Daftar Bansos PPKM 2021 Beserta Syarat dan Link Cek Penerima Bantuan

- 26 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

2. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

3. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Gerindra Imbau Oposisi Bantu Hadapi Pandemi Covid-19, Tope: Memang Sudah Berbuat Apa Selama di Pemerintahan?

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Cara Efektif Periksa Kadar Oksigen Saat Isoman dengan Menggunakan Oksimeter

4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah