2. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
3. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako:
1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Cara Efektif Periksa Kadar Oksigen Saat Isoman dengan Menggunakan Oksimeter
4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).