Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Joni juga mengatakan bahwa untuk pelanggan yang usianya masih di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM 2021 Beserta Syarat dan Link Cek Penerima Bantuan
Itupun dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerjaan atau Surat Keterangan lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan tersebut, maka tidak akan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh maupun Lokal.
Selain itu, bagi penumpang yang gagal melakukan perjalanan tersebut, tiket akan dikembalikan 100 persen.
Joni juga menegaskan dan menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh akan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.***