Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Mulai 26 Juli 2021

- 26 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Joni juga mengatakan bahwa untuk pelanggan yang usianya masih di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM 2021 Beserta Syarat dan Link Cek Penerima Bantuan

Itupun dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerjaan atau Surat Keterangan lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan tersebut, maka tidak akan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh maupun Lokal.

Selain itu, bagi penumpang yang gagal melakukan perjalanan tersebut, tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Info Terbaru Tambahan Bansos PPKM Level 4: PPN Sewa Toko, Subsidi Gaji, Diskon Listrik, BPUM, Kartu Sembako

Joni juga menegaskan dan menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh akan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah