PR DEPOK – Usai mengevaluasi PPKM Level 4, pemerintah menerapkan kebijakan terbaru yang salah satunya mengatur waktu makan 20 menit di warteg.
Kebijakan makan cukup 20 menit menjadi aturan penyesuaian yang berlaku selama 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Mengenai kebijakan tersebut, banyak pengusaha rumah makan lalu memberikan tanggapan, salah satunya Tuti (44) yang merupakan pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat.
Ia menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.
"Yah kasihan dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti di Jakarta pada Senin, 26 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa peraturan pelonggaran PPKM Level 4 yang mengatur waktu makan justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.
Bahkan, dalam prakteknya ia mengaku sebagai pemilik rumah makan akan segan bila harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit agar menyantap makanan lebih cepat, demi bisa meninggalkan tempat.
Baca Juga: Begini Alasan Jerinx SID Tidak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Soal Kasus Dugaan Pengancaman