PR DEPOK – Apakah Anda sudah mengetahui sejumlah syarat perpanjang paspor tahun 2022 secara lengkap?
Jika belum, simak dan catat syarat perpanjang paspor tahun 2022 yang akan disajikan pada artikel ini.
Diketahui, memang terdapat sejumlah syarat perpanjang paspor tahun 2022 yang wajib dilengkapi terlebih dulu.
Adapun syarat perpanjang paspor tahun 2022 ini diperlukan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Paspor Baru Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan Hari Ini, Biaya Pembuatan Tak Ada Perubahan
Penting untuk diperhatikan, Anda bisa memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat Perpanjang Paspor Tahun 2022 Lengkap
Sebagai catatan, untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, Anda bisa melampirkan dua dokumen, yakni sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)