Paspor Baru Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan Hari Ini, Biaya Pembuatan Tak Ada Perubahan

- 12 Oktober 2022, 20:21 WIB
Paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan di Indonesia Rabu, 12 Oktober 2022. Biaya pembuatan tak ada perubahan.
Paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan di Indonesia Rabu, 12 Oktober 2022. Biaya pembuatan tak ada perubahan. /Pixabay/sarahpassos.

PR DEPOK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Imigrasi menerbitkan paspor baru dengan masa berlaku selama 10 tahun.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun ini bakal diterapkan di Indonesia mulai hari ini Rabu, 12 Oktober 2022.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan, bahwa paspor baru tersebut sudah diimplementasikan.

Adapun biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik.

Baca Juga: 5 Manfaat Ikan Bawal untuk Kesehatan, Salah Satunya Ternyata Bisa Meremajakan Kulit

Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa untuk yang elektronik yaitu memakan biaya sebesar Rp650.000.

Widodo juga menambahkan biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai Rabu 12 Oktober 2022," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dapat Rp200.000 Per Bulan, Buruan Cek Nama Anda Disini untuk Dapatkan BPNT Kartu Sembako

Dia pun mengatakan, bahwa paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x