Polri Desak Dirjen Imigrasi untuk Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

- 21 April 2021, 13:51 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /YouTube/@Jozeph Paul Zhang

PR DEPOK - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh seorang WNI bernama Jozeph Paul Zhang terus dilakukan.

Polri telah menetapkan paul yang disinyalir berada di Jerman ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian pun telah berkordinasi dengan Interpol untuk segera menerbitkan Red Notice bagi Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Ingin Jozeph Paul Zhang Segera Ditangkap, Teddy Gusnaidi: Mau Lihat Seberapa Besar Bacotnya jika di Sini!

Jozeph Paul Zhang mencuat namanya setelah videonya yang mengklaim dirinya sebagai nabi ke-26 viral di media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi.

Koordinasi tersebut adalah mendesak imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Baca Juga: Muhammad Zohri Masuk Jajaran Tokoh Muda Asia Terbaik Versi Forbes, Awalnya Tidak Tahu Mengenai Majalah Ini

"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu, 21 April 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x