Paspor Baru Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan Hari Ini, Biaya Pembuatan Tak Ada Perubahan

- 12 Oktober 2022, 20:21 WIB
Paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan di Indonesia Rabu, 12 Oktober 2022. Biaya pembuatan tak ada perubahan.
Paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan di Indonesia Rabu, 12 Oktober 2022. Biaya pembuatan tak ada perubahan. /Pixabay/sarahpassos.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan Permenkumham nomor 18 tahun 2022," tuturnya.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: CATAT! 24 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023: Tahun Baru hingga Hari Buruh

Disebutkan dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun.

Selain itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Sementara khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor disesuaikan jangka waktu sampai anak tersebut memilih kewarganegaraannya.

Apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga usia 21 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah