"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan Permenkumham nomor 18 tahun 2022," tuturnya.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: CATAT! 24 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023: Tahun Baru hingga Hari Buruh
Disebutkan dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun.
Selain itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Sementara khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor disesuaikan jangka waktu sampai anak tersebut memilih kewarganegaraannya.
Apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga usia 21 tahun.***