PR DEPOK - Masyarakat Indonesia akhirnya mendapat kejelasan mengenai daftar hari libur pada tahun 2023 mendatang.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengumumkan secara resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 24 hari libur diantaranya 16 hari hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Berikut daftar hari libur nasional 2023:
01 Januari: Tahun Baru 2023 (Minggu)
22 Januari: Tahun Baru Imlek (Minggu)
18 Februari: Isra Mi'raj (Sabtu)