CATAT! 24 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023: Tahun Baru hingga Hari Buruh

- 12 Oktober 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi. Tanggal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Ilustrasi. Tanggal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023. /Pixabay/Maem./

PR DEPOK - Masyarakat Indonesia akhirnya mendapat kejelasan mengenai daftar hari libur pada tahun 2023 mendatang.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengumumkan secara resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 24 hari libur diantaranya 16 hari hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Baca Juga: Kenapa BSU 2022 Belum Cair Padahal Pekerja Lain Sudah Terima Rp600.000? Simak Penjelasan dari Kemnaker

Berikut daftar hari libur nasional 2023:

01 Januari: Tahun Baru 2023 (Minggu)

22 Januari: Tahun Baru Imlek (Minggu)

18 Februari: Isra Mi'raj (Sabtu)

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x