Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 24 Hari

- 11 Oktober 2022, 20:15 WIB
Simak daftar resmi untuk hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 mendatang, totalnya 24 hari.
Simak daftar resmi untuk hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 mendatang, totalnya 24 hari. /ANTARA/

PR DEPOK – Pemerintah pusat sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekertariat Kabinet.

Adapun kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id di Sini dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, BLT Subsidi Gaji Masuki Tahap 5

Muhadjir Effendy yang menyaksikan penandatanganan SKB, pada Selasa, 11 Oktober 2022 menyebutkan bahwa total hari libur tahun 2023 sebanyak 24 hari.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir

Berikut hari daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023

Daftar Hari Libur Nasional 2023

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x