Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor secara Online, Siapkan 3 Berkas Berikut

- 12 Januari 2022, 17:35 WIB
Paspor Republik Indonesia.
Paspor Republik Indonesia. /Istimewa

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperkenalkan aplikasi M-Paspor.

Kini pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor yang bisa diakses via smartphone.

Melalui M-Paspor, Anda dapat mengajukan permohonan paspor dengan menggunggah sejumlah berkas persyaratan melalui aplikasi.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Ganja, Artis Ardhito Pramono Diringkus Pihak Kepolisian

Dilansir dari Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Dirjen Imigrasi, berikut langkah-langkah pengurusan paspor menggunakan M-Paspor.

1. Silahkan unduh aplikasi M-Paspor di Play Store smartphone.

2. Silahkan mengunggah beberapa berkas persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Sebut Warga Non-KTP Jakarta Boleh Ikut Vaksinasi Booster di Ibu Kota

Berkas persyaratan tersebut yang harus disiapkan antara lain:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x