PR DEPOK - Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperkenalkan aplikasi M-Paspor.
Kini pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor yang bisa diakses via smartphone.
Melalui M-Paspor, Anda dapat mengajukan permohonan paspor dengan menggunggah sejumlah berkas persyaratan melalui aplikasi.
Baca Juga: Diduga Konsumsi Ganja, Artis Ardhito Pramono Diringkus Pihak Kepolisian
Dilansir dari Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Dirjen Imigrasi, berikut langkah-langkah pengurusan paspor menggunakan M-Paspor.
1. Silahkan unduh aplikasi M-Paspor di Play Store smartphone.
2. Silahkan mengunggah beberapa berkas persyaratan yang diminta.
Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Sebut Warga Non-KTP Jakarta Boleh Ikut Vaksinasi Booster di Ibu Kota
Berkas persyaratan tersebut yang harus disiapkan antara lain: