Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor secara Online, Siapkan 3 Berkas Berikut

- 12 Januari 2022, 17:35 WIB
Paspor Republik Indonesia.
Paspor Republik Indonesia. /Istimewa

- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

- Kartu Keluarga;

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Baca Juga: Hasil Mediasi dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky Kembali Gagal, Begini Kata Haji Faisal

3. Silahkan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan sesuai domisili.

4. Silahkan melakukan pembayaran (online maupun offline).

Beberapa metode pembayaran yang tersedia, seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun melalui bank, kantor pos, Indomaret.

Baca Juga: Hasil Mediasi dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky Kembali Gagal, Begini Kata Haji Faisal

Adapun batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah ke aplikasi.

5. Silakan datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan wawancara dan foto.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah