PR DEPOK - Kabar menggembirakan, warga non Jakarta sudah boleh ikut vaksinasi booster yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.
Widya menyatakan bahwa vaksin booster terbuka untuk masyarakat non-KTP dan tanpa perlu melampirkan surat keterangan domisili.
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujar Widya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hasil Mediasi dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky Kembali Gagal, Begini Kata Haji Faisal
Menurut Widya saat ini semua fasilitas kesehatan milik pemerintah pun telah menyediakan berbagai jenis vaksin booster.
Pihaknya juga bekerjasama dengan TNI-POLRI untuk mempercepat proses vaksinasi.
"Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas," ujarnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Kekurangan Pemain Timnas Indonesia, Kurang Dedikasi hingga Pola Makan