BPOM Keluarkan Izin 5 Vaksin Booster, Berikut Syarat Penerima dan Cara Penggunaannya

- 12 Januari 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat penerima dan penggunaan vaksin booster, yang kini telah mendapat izin dari BPOM.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat penerima dan penggunaan vaksin booster, yang kini telah mendapat izin dari BPOM. /Freepik/tirachardz

PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, keluarkan izin penggunaan lima jenis vaksin booster yang rencananya akan mulai didistribusikan dalam waktu dekat.

Kelima vaksin booster yang mendapatkan izin penggunaan, adalah Corona Vac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.

Kelima vaksin booster tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dan telah memenuhi persyaratan Emergency Use Authorization atau EUA, sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan di Indonesia.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Terkenal Paling Egois Menurut Astrologi, Salah Satunya Aries

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kantor Staf Presiden @kantorstafpresidenri, kelima vaksin booster digunakan dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur.

Vaksin booster CoronaVac, misalnya hanya akan diberikan sebanyak satu dosis kepada orang yang sudah mendapatkan vaksin primer secara penuh dengan jenis vaksin sebelumnya Sinovac (CoronaVac/Vaksin Covid-19).

Vaksin booster Pfizer, yang hanya diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dosis penuh dan menggunakan vaksin primer sejenis atau Pfizer. Vaksin booster ini juga hanya diberikan sebanyak satu dosis.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Bahlil Ada Alasan Kuat Usul Perpanjang Masa Jabatan Jokowi, Said Didu: Walau Melanggar?

Begitu juga dengan vaksin booster AstraZeneca. Vaksin ini hanya diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dosis penuh yang sebelumnya menggunakan vaksin primer AstraZeneca, dan akan diberikan sebanyak satu dosis.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kantorstafpresidenri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x