PR DEPOK - Berikut tata cara mudah daftar vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi, lengkap dengan rekomendasi jenis vaksin.
Mulai Rabu,12 Januari 2022, masyarakat Indonesia sudah diperbolehkan untuk melakukan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau bisa disebut juga sebagai vaksin booster.
Tujuan diadakannya vaksin booster ini ialah untuk melindungi masyarakat dari tingkat keparahan yang didapat jika suatu saat terkonfirmasi Covid-19 jenis varian Omicorn.
Kini terdapat 244 kabupaten/ kota yang telah memenuhi syarat untuk bisa melaksanakan vaksinasi booster ini.
Baca Juga: Haji Faisal Soal Fuji Unggah Struk Makan hingga Dicibir Netizen: Saya Kaget, Bukan Kami yang Bayar
Menurut Kemenkes, kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat ialah 70 persen penduduknya sudah mencakup vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Untuk lebih mudahnya Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi. Selain itu vaksin booster juga diberikan secara gratis bagi lansia dan kelompok rentan melalui BPJS PBI.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenkes.go.id, berikut tata cara mudah daftar vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi.