5 Jenis Vaksin Covid-19 Telah Mendapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

- 11 Januari 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi Vaksin.
Ilustrasi Vaksin. /Jurnal Ngawi/unsplash.com/Brano

PR DEPOK - Sebanyak lima jenis vaksin Covid-19 telah diterbitkan izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kelima produk vaksin Covid-19 tersebut dapat digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.

“Ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA)," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19 Pasca dari Turki, Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu

"Sebelum mendapatkan EUA, tentunya telah melalui proses evaluasi para tim ahli komite nasional penilai vaksin Covid-19 dan mendapat rekomendasi memenuhi persyaratan,” kata dia, menambahkan.

Adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM tersebut adalah:

1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma.
2. Vaksin Pfizer.
3. Vaksin AstraZeneca.
4. Vaksin Moderna.
5. Vaksin Zifivax.

Baca Juga: Curhat Masalah Rumah Tangga, Raffi Ahmad Hadiahkan Program Bayi Tabung untuk Manajer Nagita Slavina

"Masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan," kata dia.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x