Ada Pfizer hingga Zifivax, BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan 5 Vaksin Covid-19 sebagai Booster

- 10 Januari 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin BPOM untuk digunakan sebagai booster.
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin BPOM untuk digunakan sebagai booster. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PR DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah terbitkan izin darurat penggunaan lima vaksin Covid-19 sebagai booster atau penguat.

Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) itu diterbitkan oleh BPOM untuk lima produk vaksin Covid-19 yang ada Indonesia termasuk CoronaVac produksi Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Kelima produk vaksin Covid-19 tersebut nantinya dapat digunakan sebagai suntikan booster untuk program vaksinasi booster di Indonesia.

Baca Juga: 6 Warga Depok Terinfeksi Varian Omicron, Beberapa di antaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Puncak Bogor

"Ada lima vaksin yang telah dapatkan EUA melalui proses evaluasi bersama para tim ahli penilai obat atau vaksin dan memenuhi syarat yang ada," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers di Gedung BPOM, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, satu dosis tambahan vaksin CoronaVac nantinya dapat diberikan pada orang berusi 18 tahun ke atas dalam jangka 6 bulan seusai vaksinasi utama.

"(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster CoronaVac pada subjek dewasa," katanya.

Baca Juga: 3 Manfaat Penting Menaiki Tangga untuk Kesehatan, Salah Satunya Penyegaran Memori

Sementara untuk Pfizer, vaksin booster dapat dberikan minimal enma bulan setelah vaksinasi primer.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x