PR DEPOK – Sebelumnya, pemerintah memiliki rencana bahwa vaksinasi booster Covid-19 di Indonesia akan berlangsung pada 12 Januari 2022.
Tujuan dari pemerintah dalam mengadakan vaksinasi booster Covid-19 adalah guna tercapainya herd immunity dan meminimalisir dampak virus varian baru Omicron.
Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengikuti vaksinasi booster Covid-19, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada 7 Januari 2022.
- Vaksin booster Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat dengan kelompok usia di atas 18 tahun.
- Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan silam.
- Program vaksinasi booster Covid-19 ini akan diprioritaskan untuk daerah yang telah mencapai vaksinasi Covid-19 sebesar 70 persen untuk dosis pertama.
Baca Juga: Terkait Gala Sky, Komnas Perlindungan Anak Temui Haji Faisal: Harus Menghentikan Semua Polemik Ini
- Daerah yang mencapai prosentase 60 persen untuk dosis kedua.