Pemerintah Akan Memulai Vaksinasi Booster pada 12 Januari 2022, Berikut Syarat Pendaftarannya

- 6 Januari 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi Vaksin.
Ilustrasi Vaksin. /Pexels/Rafael Classen

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia, di bawah Kementerian Kesehatan akan mulai mencanangkan vaksinasi booster pada 12 Januari 2022.

Vaksin booster adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

"Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Bantah Dituduh Gesek ATM Milik Laura Anna, Ibu Gaga Muhammad: Dia Sudah Diadili di Sana

Adapun pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta BPJS, peserta penerima iuran (PBI), kelompok komorbid dan penyakit rentan lainnya.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kelompok tersebut akan menerima vaksin booster secara gratis.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemkes, bahwa vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 memiliki sejumlah kriteria dan syarat penerima.

Baca Juga: Legenda PSG Kritik Neymar, Dinilai Tak Profesional sebagai Pesepak Bola

Vaksin booster hanya diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x