Vaksinasi Booster 2022 Gratis? Simak Syarat dan 5 Vaksin yang Digunakan

- 11 Januari 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster.
Ilustrasi vaksinasi booster. /Pixabay/fernandozhiminaicela./

PR DEPOK – Pemberian vaksin booster sudah diputuskan pemerintah akan dimulai 12 Januari 2022 kepada masyarakat yang sudah memenuhi sejumlah syarat. Lantas, apakah pemberian vaksin booster gratis atau tidak?

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Menurut Presiden Jokowi, pemberian vaksin booster gratis untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat sangat penting guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Menhan Jerman Tegaskan Perang Melawan ISIS Belum Selesai

“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi," ucap Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” tuturnya lagi.

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksinasi booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh dosis lengkap minimal selama enam bulan.

Baca Juga: Perkosa Belasan Santri, Herry Irawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Denda Rp500 Juta

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x