Syarat Perpanjang Paspor Tahun 2022 Lengkap

- 28 November 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi – Syarat perpanjang paspor.
Ilustrasi – Syarat perpanjang paspor. //Pixabay/sarahpasso/

2. Paspor lama.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor secara Online, Siapkan 3 Berkas Berikut

Sedangkan untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang wajib disediakan adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Bila tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

Baca Juga: Kasi Lantaskim Akui Imigrasi Kelas1 Bandung Sepi Pemohon, Selama 2021 Hanya Terbitkan 12.113 Paspor

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi yang telah mengganti nama).

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x