Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Harapan Ibunda Brigadir J untuk Richard Eliezer

13 Februari 2023, 16:30 WIB
Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ini harapan Ibunda Brigadir J untuk Richard Eliezer. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengucap syukur atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak tak henti-hentinya berterima kasih kepada majelis hakim yang menurutnya telah adil dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, ibunda Brigadir J juga sempat menyampaikan harapannya untuk Bharada E atau Richard Eliezer yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan sang anak.

Ia berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat dan jujur dalam setiap pernyataannya.

Baca Juga: Hakim Sebut Bukan Pelecehan, Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J

Tak hanya itu, Rosti juga berharap permintaan maaf yang diucapkan Bharada E benar-benar tulus dari hatinya.

"Semoga Richard Eliezer menjadi anak yang masih muda yang benar-benar bertaubat. Setelah dia datang meminta maaf, semoga kejujuran dia betul-betul mengalir dari hati," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Selain itu, Rosti Simanjuntak juga berharap tak ada lagi Eliezer lain yang dimanfaatkan oleh kekuasaan.

"Dan jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat dan kekuasaan, jangan memperlakukan anak-anak muda," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Rilis Tiga Minggu Lalu, Film Pathaan Terus Pecahkan Rekor Pendapatan Box Office Bollywood

Ibunda Brigadir J itu juga meminta agar proses persidangan untuk Richard Eliezer juga bisa berjalan adil dan memberikan hukuman yang layak untuk terdakwa.

"Semoga nanti proses hukum memberikan hukuman yang layak untuk Bharada E Richard Eliezer. Biarlah proses hukum yang berjalan sesuai dengan Pak Hakim nantinya," kata Rosti Simanjuntak kepada awak media.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya melanjutkan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo dinyatakna bersalah melanggar Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler