PR DEPOK – Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang vonis tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jika Ferdy Sambo ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan hakim juga meyakini jika terdakwa Ferdy Sambo ikut tutut menembak korban.
Baca Juga: PKH 2023 di Jawa Barat Kapan Cair, Benarkah Februari? Simak Perkiraan Tanggal Pencairannya di Sini
Hal ini disimpulkan berdasarkan fakta yang diungkap dan muncul dalam persidangan. Hakim juga telah mengumpulkan saksi yang dihadirkan hingga keterangan dari para ahli.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim jika Ferdy Sambo terlibat adalah senjata Glock 17 milik Ferdy Sambo serta 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi diketahui jika Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga yang diletakan di pinggang kanan.