Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini, Keluarga Brigadir J Bawa Foto Mendiang ke Pengadilan

- 13 Februari 2023, 14:55 WIB
Keluarga Brigadir J membawa foto mendiang ke pengadilan putusan atau sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Keluarga Brigadir J membawa foto mendiang ke pengadilan putusan atau sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /PMJ News/Fajar/

PR DEPOKRangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan menemukan titik terang pada hari ini, Senin, 13 Februari 203 dengan adanya sidang vonis.

Pasalnya pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan membacakan vonis hakim untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum atau pengacara Ferdy Sambo, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki persiapan khusus apapun menjelang pembacaan vonis hakim pada sidang hari ini.

"Tidak ada persiapan khusus apapun, yang jelas ia telah menyampaikan semua fakta yang diketahui olehnya dan sebagai manusia biasa, FS telah menyampaikan rasa penyesalannya yang ia ucapkan berulang kali termasuk di persidangan.

Baca Juga: Segera Tutup! Buruan Daftar dan Login pip.kemdikbud.go.id untuk Aktvasi Rekening Sipntar PIP Kemdikbud 2023

"Sambo berharap majelis hakim bisa tetap bijaksana dan independen, serta tidak melupakan pertimbangan keadilan bagi ia dan juga istrinya, Putri Candrawathi,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah dinyatakan terlibat dan didakwa dalam dua perkara yaitu perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Djuyamto, pejabat Hubungan Masyarakat (Human) PN Jaksel, dalam keterangannya menyampaikan sebelumnya jiKa sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan pada tanggal 13 Februari 2023.

Keduanya hari ini akan mendengarkan putusan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo: Hakim Simpulkan Sambo Tembak Brigadir J karena 7 Fakta Berikut

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x