Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini, Keluarga Brigadir J Bawa Foto Mendiang ke Pengadilan

- 13 Februari 2023, 14:55 WIB
Keluarga Brigadir J membawa foto mendiang ke pengadilan putusan atau sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Keluarga Brigadir J membawa foto mendiang ke pengadilan putusan atau sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /PMJ News/Fajar/

Mereka didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, Ibunda mendiang Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak tampak hadir dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini yang juga tayang secara langsung di layar kaca.

Rosti Simanjuntak didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak tampak berada di kursi depan pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda Brigadir J terlihat menggunakan setelan pakaian berwarna putih dengan membawa foto almarhum Brigadir J. Ia memasuki ruang sidang dari arah pintu samping ruang sidang. Ibunda mendiang tidak banyak berbicara dan langsung duduk di kursi pengunjung tepatnya di baris depan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan PKH Ibu Hamil yang Akan Cair Februari 2023 Sebesar Rp3 Juta

Ibunda Brigadir J memberikan pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023 bahwa Putri Candrawathi adalah pemicu utama atau biang kerok terjadinya pembunuhan berencana ini.

Ia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya dan memberikan informasi kepada suaminya, terdakwa Ferdy Sambo.

Oleh karenanya, ia menilai Putri Candrawathi layak divonis dengan Pasal 340 dan menerima hukuman di atas 15-20 tahun tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Hakim Ketua sidang, Wahyu Iman Santoso menyimpulkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Cair Februari? Berikut Info Terbarunya dan Syarat Pinjaman Rp50 Juta

Selain pasangan Ferdy Sambo dan Istri yang menerima vonis hari ini, masih terdapat 4 sidang vonis lainnya dalam kasus Brigadir J, yaitu:

1.     Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah