Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU

- 17 Januari 2023, 14:19 WIB
JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube/PN JAKARTA SELATAN.

PR DEPOK – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengeluarkan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo ini adalah untuk menjalani pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, ketika membaca tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.

Baca Juga: Bantah JPU Soal Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J: Sudah Memiliki Tunangan Cantik

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rudy juga menuturkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Januari 2023 Online Lewat HP Pakai KTP

Empat lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x