Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU

- 17 Januari 2023, 14:19 WIB
JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube/PN JAKARTA SELATAN.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal yang memberatkannya adalah perbuatan Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J, serta Ferdy Sambo yang berbelit, tidak mengaku dan tidak menyesal atas perbuatannya dalam memberikan keterangan saat berada di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, jaksa juga menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di dunia internasional dan mata masyarakat.

Baca Juga: 28 Hal Yang Perlu Anda Diskusikan Sebelum Menikah Bersama Pasangan

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tutur Rudy.

Dalam hal ini, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama,” pungkas Rudy.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x