PR DEPOK – Sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Namun baru-baru ini masa penahanan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ditetapkan untuk diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: PKH 2023 Cair Tanggal Berapa? Simak Info Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima di Sini
Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya berakhir pada 9 Januari 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, penahanan terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” kata Djuyamto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Ibu Hamil 2023 Online Lewat HP, Cukup Memakai KTP
Perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ini termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).