Proses Sidang Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga Februari 2023

- 6 Januari 2023, 13:00 WIB
Proses sidang masih belum selesai, masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang hingga bulan Februari 2023.
Proses sidang masih belum selesai, masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang hingga bulan Februari 2023. /antaranews.com/

Selain itu, Djuyamto juga menambahkan jika proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, maka majelis hakim akan kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari) lagi,” paparnya.

Baca Juga: BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Tinggi Dilanda Banjir pada Januari 2023

Dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, lima orang telah dijadikan terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Kelimanya didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah