Selain itu, Djuyamto juga menambahkan jika proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, maka majelis hakim akan kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari) lagi,” paparnya.
Baca Juga: BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Tinggi Dilanda Banjir pada Januari 2023
Dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, lima orang telah dijadikan terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kelimanya didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.***