PR DEPOK - Usai menggelar berbagai proses persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum akhirnya memberikan hasil tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam tuntutan tersebut, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman dengan sanksi penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Di Luar Dugaan! Fans Ferdy Sambo Terobos ke Persidangan: Semangat Pak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 17 Januari 2023.
Kemudian Rudy Irmawan pun menjelaskan bahwa Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, menurutnya hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menorehkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Simak! Mengatasi Trauma dari Hal yang Kompleks
Lalu Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.