"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Sebab, Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakuan perbuatan demikian dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan PKH 2023 Tahap 1 Lewat HP
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap Rudy menambahkan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menilai bahwa dalam kasus ini tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," tuturnya.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1072: Zoro Kalahkan Awakening Kaku, Stussy Tiruan Anggota Bajak Laut Rocks
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, terdapat empat terdakwa lainnya yang melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni Ricky Rizal. Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.