PR DEPOK - Keluarga Brigadir J membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Keluarga dari Brigadir J mengatakan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memiliki tunangan cantik.
Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, tentang tidak adanya peristiwa pelecehan seksual di Rumah Magelang.
Alih-alih, yang terjadi adalah peristiwa perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Simak! Mengatasi Trauma dari Hal yang Kompleks
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menepis keterangan jaksa perihal perselingkuhan antara keduanya.
Martin mengatakan, pihaknya tidak sepakat jika kesimpulan jaksa terkait perselingkuhan, karena menurutnya, Brigadir J sudah memiliki tunangan cantik.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa 17 Januari 2023.
Baca Juga: Di Luar Dugaan! Fans Ferdy Sambo Terobos ke Persidangan: Semangat Pak