Jaksa Sebut Kuat Maruf Memergoki Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang

- 16 Januari 2023, 15:41 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini
Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila


PR DEPOK- Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf berlangsung hari ini Senin, 16 Januari 2023.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang antara Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Menurut jaksa, peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya penembakan Brigadir J disebabkan oleh masalah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Korban yang dipergoki oleh Kuat Maruf.

Baca Juga: Drakor Island Season 2 Kapan Tayang? Simak Bocoran Resmi Beserta Spoiler dan Link Nonton

Hal itu sebagaimana yang disampaikan jaksa dalam persidangan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Jaksa menyebut, Kuat Maruf melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang 

Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Teka Teki Satu Keluarga Diduga Keracunan di Bekasi Belum Terungkap

Keyakinan jaksa tentang perselingkuhan didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x