PR DEPOK – Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menilai bahwa uji kebohongan (lie detector) atau poligraf bukan salah satu alat bukti.
Menurut Arif, lie detector hanya berupa instrumen untuk membantu penyidik dalam menangani suatu kasus.
Pernyataannya soal lie detector ini disampaikan Arif selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum Kuat Maruf.
Baca Juga: Kepala IMF Sebut Sepertiga Ekonomi Dunia akan Mengalami Resesi di Tahun 2023
Seperti yang kita ketahui, Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ahli memahami kalau lie detector itu adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan,” ujar Arif sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Arif memahami bahwa melalui lie detector, penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan juga tersangka.
Dari lie detector juga penyidik bisa menilai apakah keterangan yang diberikan para saksi memiliki konsistensi yang disebut kebohongan atau tidak.