“Nah, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan. Ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti,” jelasnya.
Meski hasil dari uji kebohongan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti, tetapi Arif menilai hasil tersebut masih memungkinkan untuk dimanfaatkan penyidik jika diperoleh dari prosedur yang benar.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita Januari 2023, Dana PKH Rp3 Juta Mulai Cair Bulan Ini
Pemanfaatan tersebut jika dilakukan penilaian oleh ahli yang memiliki kompetensi untuk membaca hasil dari uji kebohongan dan menerjemahkannya.
“Dengan demikian yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector melainkan dari pembacaannya dari itu,” ungkap Arif.
Sebelumnya, ahli poligraf dari Polri Aji Febrianto Rosyid mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
“Untuk indikasi kedua, Saudara Kuat Maruf yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September adalah ‘Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?’ Jawabannya tidak, hasilnya bohong,” ujar Aji ketika menyampaikan kesaksian sebagai saksi ahli.***