Kendati demikian, Kuat Maruf tetap terseret dalam kasus pembunuhan. Pasalnya Kuat ternyata terbukti terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan di agenda pembacaan tuntutan.
"Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” jelas jaksa.
Atas perannya, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar jaksa.***
Baca Juga: 7 Camilan Populer dan simbolis Tahun Baru Imlek