Jaksa Sebut Kuat Maruf Memergoki Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang

- 16 Januari 2023, 15:41 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini
Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Kendati demikian, Kuat Maruf tetap terseret dalam kasus pembunuhan. Pasalnya Kuat ternyata terbukti terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan di agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn Besok 17 Januari 2023: Andalkan Hati Nurani untuk Atasi Masalah

"Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” jelas jaksa.

Atas perannya, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar jaksa.***

Baca Juga: 7 Camilan Populer dan simbolis Tahun Baru Imlek

 

Ikuti selengkapnya Artikel Kami di Google News

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah