PR DEPOK – Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Kuat Maruf tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Kuat Maruf terbukti ikut terlibat dalam skenario yang dijalankan Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Baca Juga: Drakor Island Season 2 Kapan Tayang? Simak Bocoran Resmi Beserta Spoiler dan Link Nonton
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Kuat Maruf ini merupakan sebagaimana keyakinan atas terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana, yakni ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 16 Januari 2023.
“Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, terdakwa Kuat Maruf terlibat dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.