Peran Kuat Maruf sendiri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Brigadir J melarikan diri.
Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***