Update Kasus Brigadir J: Jaksa Agung Siap Bacakan Tuntutan untuk Brada E

- 16 Januari 2023, 07:36 WIB
Bharada E.
Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Kejaksaan Agung RI pada Senin, 16 Januari 2023 menyatakan siap untuk membacakan tuntutan pada Bharada Richard Eliezer atau yang biasa dipanggil Bharada E.

Kepala pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana telah di konfirmasi atas siapnya untuk mengatakan agar media menunggu di persidangan.

“Tunggu saja nanti di persidangan,” kata Ketut, Jakarta , Minggu.

Pada Rabu lalu JPU sempat menunda untuk pembacaan tuntutan pada Bharada E dengan alasan terdakwa Putri Candrawathi yang belum diperiksa sebagai terdakwa.

Baca Juga: Gelar Demo di Depan PN Jakarta Selatan, Massa Tuntut JPU Hukum Mati Ferdy Sambo cs

Dengan begitu JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan untuk satu minggu.

Selain itu, setelah menunda tuntutan pada Bharada E hakim pengadilan telah melanjutkan sidang pemeriksaan pada terdakwa Putri Candrawati.

Persidangan pun akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 18 Januari 2023.

Ketut mengatakan persoalan tentang penundaan tersebut bahwa itu dilakukan bukan karena JPU belum siap tapi, karena ada beberapa terdakwa yang belum dilakukan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x