PR DEPOK - Jaksa penuntut umum telah menyimpulkan bahwa pada Kamis, 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, telah terjadi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang telah terjadi perselingkuhan korban Brigadir J dan saksi Putri Candrawathi,” kata tim JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Itu disimpulkan dari keterangan saksi Putri Candrawathi Nomor 210, keterangan kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50 dan keterangan Aji Febritanti yang selaku ahli poligraf dan berita acara pemeriksaan poligraf.
Baca Juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Pembunuhan berencana Brigadir J dinilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui bahwa Yosua keluar dari kamar tidur Putri.
Kamar tersebut berada di lantai dua di rumah Magelang, hingga akhirnya terjadi keributan antara Kuat dan Yosua.
Dalam keributan tersebut Kuat Ma’ruf mengejar Yosua sambil memegang pisau dapur.
Atas keputusan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya