Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

- 17 Januari 2023, 10:04 WIB
Jaksa memutuskan bahwa terdakwa Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa memutuskan bahwa terdakwa Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara. /PMJ News/

PR DEPOK - Terdakwa Ricky Rizal resmi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa telah mempertimbangkan berbagai hal, yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, seperti hal yang memberatkan tuntutan.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ricky Rizal, yakni karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di pengadilan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Rp2,4 Juta

Selain itu, jaksa juga menyebutkan perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut tidak seharusnya dilakukan Ricky Rizal sebagai aparat penegak hukum.

Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ricky yang lain, yakni karena keterlibatannya dalam perkara tersebut, sehingga mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.

“Perbuatan kerugian mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dan duka mendalam bagi keluarga korban,” tutur jaksa.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x