Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Bebas

- 16 Januari 2023, 16:37 WIB
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum berharap JPU tuntut terdakwa Ricky Rizal bebas.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum berharap JPU tuntut terdakwa Ricky Rizal bebas. /PMJ News./

PR DEPOK – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Kliennya menjalani sidang hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal berharap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman bebas dari dakwaan pembunuhan Brigadir J.

Tim kuasa hukum menilai jika Ricky Rizal tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata dengan Legenda di Jawa Barat, Cocok untuk Libur Imlek 2023

“Ricky Rizal dan tim penasihat hukumnya berharap jika JPU menuntut bebas dari hukuman,” ujar Erman Umar yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Erman menjelaskan alasan kenapa pihaknya meminta dan berharap jika JPU menuntut bebas Ricky Rizal, hal ini lantaran dalam fakta persidangan terungkap salah satunya jika Ricky Rizal menolak untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, tim hukum Ricky Rizal juga menjelaskan jika kliennya tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer.

Baca Juga: Terbukti Ikut Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

“Kedua, Ricky mengaku dirinya tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua,” katanya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x