Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah Hanya Divonis 1-3 Tahun Penjara

- 5 Januari 2023, 14:43 WIB
Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah hanya divonis satu hingga tiga tahun penjara.
Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah hanya divonis satu hingga tiga tahun penjara. /PMJ News./

PR DEPOK – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah menerima vonis hukuman.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bagi lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) masing-masing satu hingga tiga tahun penjara.

Lima terdakwa tersebut di antaranya Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca Juga: Tetap Ngotot, Bharada E Sebut Ferdy Sambo Memintanya untuk Bunuh Brigadir J Bukan Hajar

Sementara itu, terdakwa lainnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris WNI, Stanley AMA selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM.

Vonis hukuman yang diterima lima terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Jelang Laga Lanjutan Lawan PSS, Tim Persija Kedatangan Pemain Baru dan Langsung Gelar Latihan di Sawangan

Mantan Direktur Jenderal Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x