Kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, bahwa korban sudah memiliki tunangan.
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami sangat tidak sepakat, seperti yang diketahui bahwa Yosua sudah memiliki tunangan yang usianya lebih muda dari terdakwa PC,” kata Martin.
Martin mengatakan, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU pada saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
JPU mengatakan tidak ada terjadinya kekerasan seksual di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terbukti Ikut Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU membacakan tuntutan pada terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo mantan ajudan Ferdy Sambo.
Kedua terdakwa dituntut delapan tahun penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
JPU akan kembali membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy sambo pada Selasa,17 Januari 2023, dan Rabu, 18 Januari 2023 untuk Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.***