Tak Terima dengan Tudingan Ada Perselingkuhan di Balik Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: sangat Tidak Sepakat

- 17 Januari 2023, 10:30 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Jaksa penuntut umum telah menyimpulkan bahwa pada Kamis, 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, telah terjadi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang telah terjadi perselingkuhan korban Brigadir J dan saksi Putri Candrawathi,” kata tim JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Itu disimpulkan dari keterangan saksi Putri Candrawathi Nomor 210, keterangan kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50 dan keterangan Aji Febritanti yang selaku ahli poligraf dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Baca Juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Cs

Pembunuhan berencana Brigadir J dinilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui bahwa Yosua keluar dari kamar tidur Putri.

Kamar tersebut berada di lantai dua di rumah Magelang, hingga akhirnya terjadi keributan antara Kuat dan Yosua.

Dalam keributan tersebut Kuat Ma’ruf mengejar Yosua sambil memegang pisau dapur.

Atas keputusan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, bahwa korban sudah memiliki tunangan.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami sangat tidak sepakat, seperti yang diketahui bahwa Yosua sudah memiliki tunangan yang usianya lebih muda dari terdakwa PC,” kata Martin.

Martin mengatakan, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU pada saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

JPU mengatakan tidak ada terjadinya kekerasan seksual di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terbukti Ikut Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU membacakan tuntutan pada terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo mantan ajudan Ferdy Sambo.

Kedua terdakwa dituntut delapan tahun penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

JPU akan kembali membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy sambo pada Selasa,17 Januari 2023, dan Rabu, 18 Januari 2023 untuk Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x