Dinilai Bersalah, Hakim Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Saat Tembak Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan ikut menembaknya.

Hal tersebut disimpulkan hakim berdasarkan dari fakta yang terungkap dan muncul di persidangan.

Baik berupa alat bukti yang dihadirkan, maupun keterangan para saksi dan para ahli.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Cair Februari? Berikut Info Terbarunya dan Syarat Pinjaman Rp50 Juta

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jika hakim telah memperoleh keyakinan yang cukup terhadap hukuman pelaku terhadap Brigadir J.

“Majelis hakim telah memperoleh keyakinan yang cukup bahwa hukuman telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J," ujar Hakim Ketua Wahyu dikutip PikiranRakyat-Depok.com Senin, 13 Februari 2023.

"Dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” sambungnya.

Baca Juga: Segera Tutup! Buruan Daftar dan Login pip.kemdikbud.go.id untuk Aktvasi Rekening Sipntar PIP Kemdikbud 2023

Alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim tersebut, yakni berupa senjata jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x