PR DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 17 Januari 2023 menjadwalkan sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan tuntutan.
Dalam sidang, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 28 Hal Yang Perlu Anda Diskusikan Sebelum Menikah Bersama Pasangan
Kendati demikian, dakwaan tersebut nampaknya tidak membawa kabar yang membahagiakan bagi keluarga Brigadir J terkhusus orang tuanya.