Orang Tua Brigadir J Berharap JPU Merubah Tuntutan Ferdy Sambo dari Hukuman Seumur Hidup ke Hukuman Mati

- 17 Januari 2023, 14:50 WIB
Orang tua almarhum Brigadir J kecewa dengan hasil tuntutan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo.*
Orang tua almarhum Brigadir J kecewa dengan hasil tuntutan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo.* /Antara/Galih Pradipta/

PR DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 17 Januari 2023 menjadwalkan sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan tuntutan.

Dalam sidang, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Tahun Baru Imlek 2023 Bertema Pecinan, dari Jakarta hingga Surabaya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 28 Hal Yang Perlu Anda Diskusikan Sebelum Menikah Bersama Pasangan

Kendati demikian, dakwaan tersebut nampaknya tidak membawa kabar yang membahagiakan bagi keluarga Brigadir J terkhusus orang tuanya.

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x