Ini 7 Tahapan Proses Kartu Prakerja Gelombang 48, dari Pendaftaran hingga Pencairan Insentif Pelatihan

20 Februari 2023, 17:31 WIB
Berikut tujuh tahapan proses Kartu Prakerja gelombang 48, mulai dari pendaftaran hingga pencairan insentif pelatihan.* /prakerja.go.id /

PR DEPOK - Simak 7 tahapan proses Kartu Prakerja gelombang 48, mulai dari pendaftaran hingga pencairan insentif pelatihan dalam artikel ini.

 

Program Kartu Prakerja gelombang 48 diketahui sudah resmi dibuka pendaftarannya pada Jumat, 17 Februari 2023.

Program Kartu Prakerja gelombang 48 ini tidak lagi menggunakan skema semi bansos, melainkan sudah menggunakan skema normal.

Masyarakat yang lolos program Kartu Prakerja gelombang 48 ini akan mendapatkan insentif total Rp4,2 juta.

Baca Juga: Penerima PKH Kategori Ini Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Cek Jadwal Pencairan di Sini

Besaran tersebut merupakan akumulasi dari tiga komponen seperti biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu, dan insentif dua kali pengisian survei sebesar Rp100 ribu.

Oleh karena itu, penting mengetahui langkah atau tahapan proses program Kartu Prakerja gelombang 48.

 

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Prakerja, berikut 7 tahapan proses Kartu Prakerja:

1. Daftarkan diri di prakerja.go.id. Siapkan email, NIK, nomor KK, foto KTP, nomor HP yang aktif dan ikuti tes kemampuan dasar

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka atau Belum? Cek Bocoran Jadwal dan Syarat Ajukan Pinjaman di Sini

2. Setelah mendaftar, ikuti gelombang yang tersedia dengan klik "Gabung Gelombang"

 

3. Cari dan beli pelatihan dengan saldo Rp3,5 juta yang disediakan. Pembelian wajib dilakukan maksimal 15 hari sejak menjadi peserta Kartu Prakerja

4. Ikuti pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan dapatkan sertifikat

5. Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah diikuti

Baca Juga: PKH Cair Tanggal 21 Februari 2023 di Kantor Pos? Simak Bocoran Terbarunya

 

6. Tunggu beberapa hari untuk menerima insentif Rp600 ribu

7. Isi survei sebanyak dua kali untuk dapatkan insentif sebesar Rp100 ribu.

Demikian informasi 7 tahapan proses Kartu Prakerja gelombang 48, mulai dari pendaftaran hingga pencairan insentif pelatihan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler