Rampung Mei 2023, Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022

10 Maret 2023, 15:49 WIB
Berikut jadwal pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 yang akan rampung Mei 2023, termasuk jadwal masa sanggah.* /gurupppk.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru atau PPPK Guru telah diumumkan pada Kamis, 9 Maret 2023 kemarin.

 

Program PPPK sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah membagi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga golongan yaitu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Sekolah Kedinasan.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 8 Maret 2023 telah menetapkan jadwal lanjutan terkait rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Usai Beli Sabu di Kampung Boncos, Ini Kronologinya

Berikut jadwal penyesuaian seleksi kompetensi sesuai pengumuman BKN:

• Pengolahan hasil seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari–9 Maret 2023.

 

• Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 8–9 Maret 2023.

• Masa sanggah peserta PPPK Guru 2022: 10–12 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 11 Maret 2023: Usaha Baru Untung, Uang Bertambah

• Jawab sanggah oleh Instansi terkait: 13–19 Maret 2023.

 

• Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 9–10 April 2023.

• Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: 11–30 April 2023.

• Usul penetapan NI PPPK: 24 April–18 Mei 2023.

Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2023 dan BPNT via Himbara dan Kantor Pos Indonesia, Begini Penjelasan Kemensos

 

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengabarkan bahwa penyesuaian jadwal tersebut telah disampaikan langsung kepada instansi Pemerintah Daerah terkait melalui Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” ujarnya pada Kamis, 9 Maret 2023 di Jakarta.

Kesepakatan ini telah disetujui setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler